Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) merupakan
kewajiban yang harus dibuat oleh seorang guru. Saat ini DUPAK wajib dibuat
secara tahunan oleh seorang ASN (Apartur Sipil Negara) yang bernama guru. DUPAK
disusun berdasarkan kinerja yang sudah dilakukan selama 1 tahun menunaikan
tugas.
Dari DUPAK akan lahir PAK (Penetapan Angka
Kredit) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwewenang, Dinas Pendidikan.
Untuk jenjang SLTA seperti SMA penetapannya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan
Provinsi. Nilai Angka Kredit Guru (AKG) yang tertera di PAK itulah yang
nantinya menjadi dasar pengusulan kenaikan pangkat.
Meskipun penyusunan DUPAK merupakan kewajiban
yang harus dilaksanakan oleh pegawai (guru) itu sendiri, apakah sebagai pegawai
kita mengetahuinya? Tegasnya apakah kita sebagai PNS dari guru tahu dan telah
melaksanakannya sesuai ketentuan dan periode yang ditentukan? Seperti kita
ketahui, untuk kita yang bekerja di bawah naungan Dinas Pendidikan biasanya DUPAK
akan dibuat pada akhir tahun dengan melengkapi beberapa berkas yang sudah ditentukan.
Berkas-berkas itu bisa menambah nilai yang akan diperhitungkan untuk kenaikan
pangkat.
Seorang guru yang mengajar di SMA, pengajuan DUPAK-nya
berada di Provinsi semenjak dikeluarkannya peraturan bahwa SMA bukan lagi di
bawah Dinas Pendidikan Kabupaten seperti beberapa tahun lalu. Kepulauan Riau
yang lebih dikenal dengan nama Kepri, terdiri dari 7 (tujuh) Kabupaten/ Kota di
bawah naungan Provinsi Kepri yang semuanya harus menggunakan transportasi laut dan
atau pesawat untuk sampai ke Ibu Kota Provinsi.
Hanya Kabupaten Bintan saja yang bisa ditempuh dengan transportasi darat karena
berada satu pulau dengan Tanjungpinang.
Untuk guru-guru di sekolah tempat saya
mengabdi, SMA Negeri 2 Karimun, sesungguhnya sejak bulan Oktober 2019 yang lalu
Kepala Sekolah sudah mengingatkan kepada semua guru supaya masing-masing guru
membuat DUPAK untuk diusulkan ke Provinsi. Kepada semua Tim penilai Penilaian Kinerja
Guru (PKG) juga diingatkan agar sebelum tanggal 15 Desember tahun lalu itu sudah
menyelesaikan penghitungan PKG setiap guru di bawahnya masing-masing. Dengan
begitu guru bisa mengusulkan PAK ke Provinsi atas usulan Kepala Sekolah. Semua Tim
Penilai PKG di sekolah, termasuk saya yang kebetulan merupakan salah seorang
tim penilai PKG sudah mengingatkan guru untuk tidak lupa menyusun DUPAK dan
mengusulkan kepada Tim PAK yang kebetulan berada di sekolah kami SMA Negeri 2
Karimun.
Sampai dengan bulan Juli 2020 ini ternyata dari
sejumlah 37 orang guru (ASN) yang berada di sekolah ini masih juga belum semuanya
mengusulkan DUPAK. Sebagai Tim penilai PKG di sekolah, saya merasa
berkewajiaban untuk mengingatkan kawan – kawan guru yang berada di bawah koordinasi
saya untuk cepat menyusun DUPAK-nya sehingga bisa diusulkan PAK–nya ke Provinsi
Kepri di Tanjungpinang.
Harus saya jelaskan di sini, kebetulan Tim
PAK Provinsi yang berada di sekolah akan berangkat ke Provinsi untuk
menanyakan, mengapa PAK untuk beberapa teman guru yang sudah diusulkan sebelum-sebelumnya
belum juga turun dari Provinsi ke sekolah. Untuk keperluan ini, salah seorang
guru yang merupakan Tim Penilai AKG Provinsi berusaha untuk berangkat langsung
ke Tanjungpinang. Untuk keperluan ini saya menghimbau teman-teman yang ada
keperluan agar menghubungi guru yang akan berangkat tersebut.
Sungguh di luar dugaan, himbaun yang saya
sampaikan, ada yang menjawabnya dengan enteng, “Tahun depan saja dibuatnya,”
katanya dengan santai. Teman menjawab dengan nada biasa-biasa saja. Justeru
saya yang merasa risau dengan sikapnya itu. Artinya, urusan PAK dia malah dia
tidak mengambil berat. Sebetulnya ini bukan kewajiban saya untuk menyuruh
membuatnya. Hanya karena ada kewajiban moral saja untuk saling mengingatkan
dalam kebaikan, dengan itu saya mengingatkan teman guru yang belum mengusulkan DUPAK. Bukankah sebenarnya Kepala Sekolah sudah
jauh-jauh hari mengingatkannya?
Bicara berdasarkan pengalaman ada salah satu
teman guru yang kebetulan saya yang menghitung AKG-nya karena kebetulan terlambat
mengusulkan untuk PAK tahun 2018. Terbukti sampai sekarang menjadi masalah
untuk mengusulkan PAK 2019 yang disebabkan oleh kendala PAK 2018. Belum lagi
jika pejabat yang menandatanganinya sudah pejabat yang berbeda. Tentu saja
masalahnya akan semakin sulit. Masih untung pejabatnya masih hidup, bayangkan
jika pejabat yang menandatanganinya sudah meninggal dunia. Bukankah itu sebuah
persoalan?
Kini menjadi pertanyaan bagi kita, apakah
menyusun DUPAK masing-masing itu merupakan kewajiban atau keterpaksaan, hanya
kita masing-masing yang bisa menjawabnya. Dan itu seharusnya menjadi pertanyaan
untuk diri kita semua dalam membuat DUPAK agar kita tidak cenderung menyalahkan
orang lain dalam kelalaian kita sendiri. Ingat, ketika seorang guru tidak mendapatkan
PAK yang merupakan haknya disebabkan oleh kelalaiannya, itu tidak harus
menyalahkan pihak lain. Salahkanlah diri sendiri. Semoga ini menjadi renungan
kita bersama yang bernaung dalam ASN. (AZ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar