Minggu, 19 Juli 2020

Kewajiban Atau Keterpaksaan


Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) merupakan kewajiban yang harus dibuat oleh seorang guru. Saat ini DUPAK wajib dibuat secara tahunan oleh seorang ASN (Apartur Sipil Negara) yang bernama guru. DUPAK disusun berdasarkan kinerja yang sudah dilakukan selama 1 tahun menunaikan tugas.

Dari DUPAK akan lahir PAK (Penetapan Angka Kredit) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwewenang, Dinas Pendidikan. Untuk jenjang SLTA seperti SMA penetapannya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Nilai Angka Kredit Guru (AKG) yang tertera di PAK itulah yang nantinya menjadi dasar pengusulan kenaikan pangkat.

Meskipun penyusunan DUPAK merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pegawai (guru) itu sendiri, apakah sebagai pegawai kita mengetahuinya? Tegasnya apakah kita sebagai PNS dari guru tahu dan telah melaksanakannya sesuai ketentuan dan periode yang ditentukan? Seperti kita ketahui, untuk kita yang bekerja di bawah naungan Dinas Pendidikan biasanya DUPAK akan dibuat pada akhir tahun dengan melengkapi beberapa berkas yang sudah ditentukan. Berkas-berkas itu bisa menambah nilai yang akan diperhitungkan untuk kenaikan pangkat.

Seorang guru yang mengajar di SMA, pengajuan DUPAK-nya berada di Provinsi semenjak dikeluarkannya peraturan bahwa SMA bukan lagi di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten seperti beberapa tahun lalu. Kepulauan Riau yang lebih dikenal dengan nama Kepri, terdiri dari 7 (tujuh) Kabupaten/ Kota di bawah naungan Provinsi Kepri yang semuanya harus menggunakan transportasi laut dan atau pesawat  untuk sampai ke Ibu Kota Provinsi. Hanya Kabupaten Bintan saja yang bisa ditempuh dengan transportasi darat karena berada satu pulau dengan Tanjungpinang.

Untuk guru-guru di sekolah tempat saya mengabdi, SMA Negeri 2 Karimun, sesungguhnya sejak bulan Oktober 2019 yang lalu Kepala Sekolah sudah mengingatkan kepada semua guru supaya masing-masing guru membuat DUPAK untuk diusulkan ke Provinsi. Kepada semua Tim penilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) juga diingatkan agar sebelum tanggal 15 Desember tahun lalu itu sudah menyelesaikan penghitungan PKG setiap guru di bawahnya masing-masing. Dengan begitu guru bisa mengusulkan PAK ke Provinsi atas usulan Kepala Sekolah. Semua Tim Penilai PKG di sekolah, termasuk saya yang kebetulan merupakan salah seorang tim penilai PKG sudah mengingatkan guru untuk tidak lupa menyusun DUPAK dan mengusulkan kepada Tim PAK yang kebetulan berada di sekolah kami SMA Negeri 2 Karimun.

Sampai dengan bulan Juli 2020 ini ternyata dari sejumlah 37 orang guru (ASN) yang berada di sekolah ini masih juga belum semuanya mengusulkan DUPAK. Sebagai Tim penilai PKG di sekolah, saya merasa berkewajiaban untuk mengingatkan kawan – kawan guru yang berada di bawah koordinasi saya untuk cepat menyusun DUPAK-nya sehingga bisa diusulkan PAK–nya ke Provinsi Kepri di Tanjungpinang.


Harus saya jelaskan di sini, kebetulan Tim PAK Provinsi yang berada di sekolah akan berangkat ke Provinsi untuk menanyakan, mengapa PAK untuk beberapa teman guru yang sudah diusulkan sebelum-sebelumnya belum juga turun dari Provinsi ke sekolah. Untuk keperluan ini, salah seorang guru yang merupakan Tim Penilai AKG Provinsi berusaha untuk berangkat langsung ke Tanjungpinang. Untuk keperluan ini saya menghimbau teman-teman yang ada keperluan agar menghubungi guru yang akan berangkat tersebut.

Sungguh di luar dugaan, himbaun yang saya sampaikan, ada yang menjawabnya dengan enteng, “Tahun depan saja dibuatnya,” katanya dengan santai. Teman menjawab dengan nada biasa-biasa saja. Justeru saya yang merasa risau dengan sikapnya itu. Artinya, urusan PAK dia malah dia tidak mengambil berat. Sebetulnya ini bukan kewajiban saya untuk menyuruh membuatnya. Hanya karena ada kewajiban moral saja untuk saling mengingatkan dalam kebaikan, dengan itu saya mengingatkan teman guru yang belum mengusulkan DUPAK.  Bukankah sebenarnya Kepala Sekolah sudah jauh-jauh hari mengingatkannya?

Bicara berdasarkan pengalaman ada salah satu teman guru yang kebetulan saya yang menghitung AKG-nya karena kebetulan terlambat mengusulkan untuk PAK tahun 2018. Terbukti sampai sekarang menjadi masalah untuk mengusulkan PAK 2019 yang disebabkan oleh kendala PAK 2018. Belum lagi jika pejabat yang menandatanganinya sudah pejabat yang berbeda. Tentu saja masalahnya akan semakin sulit. Masih untung pejabatnya masih hidup, bayangkan jika pejabat yang menandatanganinya sudah meninggal dunia. Bukankah itu sebuah persoalan?

Kini menjadi pertanyaan bagi kita, apakah menyusun DUPAK masing-masing itu merupakan kewajiban atau keterpaksaan, hanya kita masing-masing yang bisa menjawabnya. Dan itu seharusnya menjadi pertanyaan untuk diri kita semua dalam membuat DUPAK agar kita tidak cenderung menyalahkan orang lain dalam kelalaian kita sendiri. Ingat, ketika seorang guru tidak mendapatkan PAK yang merupakan haknya disebabkan oleh kelalaiannya, itu tidak harus menyalahkan pihak lain. Salahkanlah diri sendiri. Semoga ini menjadi renungan kita bersama yang bernaung dalam ASN. (AZ)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Membuka Minda dengan Mengikuti Sinkronisasi Pemetaan Pendidik

 Undangan dari chat WA dari Ka. TU Ibu Melda Ponggoh untuk mengikuti sinkronisasi Perhitungan dan Pemetaan Pendidik pada Jenjang Menengah da...